“Cara membuat peta koordinat lokasi usaha dalam bentuk polygon yang dibutuhkan para pelaku usaha dalam mengurus PKKPR di OSS-RBA”
Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha. Sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (“PP 5/2021”).
Baca juga : Buku panduan PKKPR non berusaha
Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh skala usaha Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UMK) untuk mengurus perizinan dalam OSS RBA adalah File Polygon berformat SHP (SHP Polygon). SHP Polygon merupakan data yang berisikan informasi mengenai area dan lokasi dari usaha yang diajukan.
PKKPR yang dulu disebut Izin Lokasi adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR) selain Rencana Detil Tata Ruang“
Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) merupakan salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki seorang pelaku usaha sebelum membangun suatu bangunan bagi usahanya. Hal ini disebabkan PKKPR berlaku sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021).
Ada dokumen teknis yang harus disiapkan untuk permohonan PKKPR, yaitu, gambar teknis bangunan, gambar site plan bangunan, dan peta polygon atau koordinat titik lokasi tempat usaha. peta polygon tempat usaha harus di upload dengan format SHP.
Lalu bagaimana cara membuat peta polygon SHP?yu simak.
1. Tools untuk membuat peta polygon untuk pkkpr oss rba
- Google my maps
- Covert KML to SHP