Cara dan persyaratan pengurusan SLF

 Apa itu sertifikat laik fungsi (SLF).?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai IMB dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan,  SLF dapat diurus saat proses konstruksi maupun setelah tahapan proses konstruksi, karena SLF ini merupakan bukti bahwa gedung yang telah selesai dibangun tersebut sudah siap untuk dioperasikan.

Bangunan apa saja yang wajib memiliki SLF .?

Semua bangunan wajib memiliki SLF terutama bangunan-bangunan usaha dan industri seperti perkantoran, pabrik, gudang, Ruko, Hotel, Rumah Kos, dll. 

Apa saja fungsi dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF).?

  • Bangunan telah laik dan memenuhi standat bangunan untuk beroprasi
  • SLF Menjadi syarat dalam perpanjangan izin usaha di OSS
  • SLF menjadi syarat perpanjangan izin oprasional : misal rumahsakit
  • Bangunan telah memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam beroprasi
  • Sebagai syarat bila kamu ingin melakukan kegiatan usaha di bangunan tersebut
  • Meningkatkan kepercayaan pemakai gedung bahwa gedung sudah kokoh dan aman
  • Meningkatkan Nilai jual bangunan
  • Sebagai penilaian bank terhadap bangunan untuk pengambilan kredit usaha.

Syarat Pengurusan SLF

Untuk persyaratan yang diminta tentu berbeda-beda tergantung dari skala dan besaran proyek, berikut persyaratan yang biasa di minta untuk pengurusan SLF :
A. Syarat Admisitrasi
  1. KTP Pemohon / Pemilik bangunan
  2. Akta Pendirian usaha dan NIB perusahaan
  3. Informasi KRK / KKPR
  4. Dok PBG / IMB banguan dengan bukti bayar retrebusi
  5. Dokumen pengkaji teknis (SKA tenaga ahli / SBU jika memkai jasa perusahaan)
B. Syarat Teknis
1. Foto Copy Perizinan lain yang berkaitan (jika memakai)
  • SLO Instalasi Listrik (dari kemen.ESDM)
  • SLO Genset (dari disnaker)
  • SLO Pesawat Tenaga Produksi (dari disnaker)
  • SLO Pesawat Angkat dan Angkut (Lift, Eskalator, Gondola)
  • SLO Instalasi Penyalur Petir (dari disnaker)
  • Rekomendasi Keselamatan kebakaran (dinas dampkar)
  • K3 Umum dari (disnaker)
2. Fotokopi Dokumen Perizinan yang pernah diterbitkan
  • Dok izin lingkungan (Amdal, UKLUPL, SPPL) / izin lokasi
  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
3. As built drawing bangunan gedung dan perhitungan struktur
  • Site Plan beserta intensitas
  • Gamabr arsitektur , Struktur, dan MEP
  • Perhitungan struktur bangunan
4. Laporan kajian kelaikan bangunan
  • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  • Daftar simak pemeriksaan bangunan
  • Laporan pengawasan bangunan
  • Laporan maintenace bangunan

TATA CARA PERMOHONAN SLF

  1. Pemohon bisa menyiapkan data-data administrasi yang dibutuhkan agar pengurusan izin tidak berjalan lambat.
  2. Pemilik bangunan bisa menghubungi Pengkaji teknis bangunan untuk melalukan pengkajian bangunan, jika anda membutuhkan jasa pengkaji teknis SLF bisa di sini izinpbg.id.
  3. Setelah data persyaratan lengkap pemohon bisa submit permohonan di web PUPR SIMBG.GO.ID Lalu isi data permohonan, di izinpbg.id juga bisa membantu anda dalam pengimputan data.
  4. Konsultasi ke dinas teknis setempat, untuk sidang rekom oleh pengkaji teknis dan tenaga ahli dinas terkait kelengkapan dokumen dan kondisi bangunan.
  5. Survey bangunan bila diperlukan oleh penilik dari dinas terkait
  6. Perbaikan bangunan bila belum memenuhi standart 
  7. Keluar surat pemenuhan standart teknis
  8. Pembayaran retrebusi dan IZIN TEBIT.
Lama permohonan SLF tergantung dari spesifikasi bangunan, dan disarankan untuk menyiapkan syarat selngkap sebelum mengajukan permohonan agar permohonan tidak bolak-balik dan ditolak. Penting juga memakai jasa pengkaji teknis bersertifikat agar komunikasi bangunan di dinas teknis menjadi lebih mudah. 

Bila anda merasa bingung dan ingin lebih mudah dalam pengurusan izin SLF . anda bisa menghubungi kami di izinpbg.id kami akan membantu perizinan mu mulai dari penyiapan data permohonan sampai konsultasi terkait perizinan dengan mudah dan terpercaya. anda bisa hubgi di WA   0853-1337-6138 


Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga