Syarat PBG bangunan usaha

Untuk membangun usaha tentunya kita memerlukan tempat baik untuk berjualan seperti toko, ruko, mini market, retail, klinik, apotek. tempat usaha juga bisa sebagai tempat produksi dan penyimpanan seperti gudang, pabrik, dan workshop. namun untuk menjamin legalitas tempat usaha tersebut kita wajib mengurus PBG (persetujuan bangunan gedung) sebagai dokumen legalitas awal dalam membangun tempat usaha.  

Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. untuk sangsi pelangaran bila membangun tidak memiliki PBG tidak main-main loh, bangunan dapat dibongkar/ disegel oleh pihak berwenang datau dicabut izin jual / produksinya.


PBG bangunan usaha

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sekarang bernama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen yang penting bagi pemilik usaha yang ingin membangun atau mendirikan bangunan. PBG memiliki beberapa manfaat bagi usaha, yaitu:

  • Meningkatkan kepercayaan pelangan/investor/penyewa bangunan .
  • Meningkatkan nilai jual bangunan. IMB/PBG merupakan dokumen yang penting untuk menilai nilai jual bangunan. 
  • Mempermudah pengajuan kredit ke bank. IMB/PBG dapat dijadikan sebagai jaminan untuk pengajuan kredit ke bank.
  • Menghindari resiko penyegelan / pembongkaran tempat usaha.
  • Memudahkan untuk pengurusan izin usaha lainya.

Apa saja syarat untuk membuat PBG bangunan usaha?

Syarat administrasi PBG Untuk bangunan Usaha

  1. KTP / Kitas (Pemilik usaha)
  2. NIB Usaha
  3. NPWP usaha
  4. Akta Pendirian badan usaha
  5. SK Pengesahan Pendirian badan usaha
  6. Sertifikat Tanah (SHM) / HGB / Surat Sewa tanah
  7. Bukti pembayaran terakhir PBB
  8. Gambar Site Plan Yang disahkan dinas ( bila di dalam suatu kawasan )
  9. KRK / IRK (Keterangan Rencana Kota)
  10. Izin Lingkungkan (SPPL<5000m2), (UKL UPL>5000m2), (AMDAL > 10.000m2) 
  11. Rekomendasi Peil Banjir (luasan lahan diatas 1000 m2)
  12. Analisis Dampak Lalu Lintas / ANDALALIN (Bila diatas 5000m2 / bangunan diatas 4Lt)
Syarat Teknis PBG Untuk bangunan Usaha
  1. Gambar Intensitas Bangunan
  2. Rencana Teknis Pemakaian Matrial RKS / RAB
  3. Data Sondir Tanah
  4. Perhitungan Struktur bangunan
  5. Gambar Arsitektur Bangunan
  6. Gambar Struktur Bangunan
  7. Gambar MEP Bangunan
  8. Sertifikat Arsitek STRA ( Minimal Tenaga Arsitek wajib hadir dalam sidang rekom)
  9. Sertifikat Tenaga Sipil dan MEP ( untuk bangunan 2 lantai ke atas)

Dokument tersebut adalah standart syarat untuk pembuatan izin PBG usaha, persyaratan bisa berubah sesuai dengan ketentuan di masing-masing dinas wilayah, dan pada setiap model atau jenis bangunan. banayaknya syarat juga ditentukan dari skala proyek yang dikerjakan.

Yang Sering Ditanyakan dalam mengurus PBG bangunan usaha.

Bagaimana bila bangunan usaha telah dibangun tetapi belum memiliki PBG?

Kalian harus mengurus SLF (Sertifikat laik fungsi). nanti bangunan mu akan dikaji oleh tim pengkaji teknis apakan sudah layak atau belum untuk di oprasikan lalu akan terbit SLF sekaligus PBG nya. disinilah pentingnya pembuatan PBG untuk memastikan perencanaan bangunan kalian sesuai dengan regulasi dan peraturan agar tidak terjadi pembongkaran bangunan dikemudian hari. 

Bila IMB / PBG lama sudah ada, namun bangunan ingin diperluas atau di renovasi?

Maka jenis permohonan kamu adalah PBG perubahan, PBG jenis ini biasanya dibuat apabila ada perubahan dari luasan bangunan atau jumlah lantai bangunan. misalnya dari 2 lanta menjadi 3 lantai. atau ada perubahan bangunan yang signifikan.

Bila anda ingin mudah, aman, dan cepat dalam mengurus izin PBG anda, sihlakan konsultasikan dengan izinpbg.id. Kami akan membantu anda dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan juga proses pengerjaan sampai dok terbit tanpa repot harus membuang waktu dan tenaga anda. Yuk segera hubungi kami KLIK DISINI

Penulis : Nisrina.A, S.Ars

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga