Bagaimana cara Mengurus PBG / IMB Kawasan Perumahan

Didorong dari peningkatan ekonomi dan infrastruktur . Banyak perumahan - perumahan baru berkembang di daerah penyangah ibu kota seperti Bekasi, Tanggerang, Bogor, dan Depok mulai dari dibangun developer besar seperti sumarecon, mathland, sinarmas land, lippo, dll sampai yang kecil -kecil pun juga banyak. namun hal ini perlu dibarengi dengan tatakota yang baik dan rapih sehingga memberikan kenyamanan bagi penghuninya.

Cara mengurus pbg kawasan perumahan

Dengan adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 thaun 2021 Pasal 28, dikatakan setiap kumpulanan bangunan gedung yang dibangun pada satu kawasan dan memiliki rencana teknis yang sama, akan diterbitkan Persetujuan bangunan gedung (PBG) Kolektif

Apa saja syarat mengajukan PBG Kolektif untuk Perumahan?

Syarat Administrasi

  1. Scan KTP/KITAS. (Pemohon)
  2. Informasi KRK
  3. Surat Perjanjian pemanfaatan tanah antara pemilik tanah dan Pemilik Bangunan Gedung, Dalam ha ini apabila pemilik bangunan berbeda dengan pemilik tanah.
  4. Surat Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT)
  5. Dokumen lingkungan sesuai peraturan perundangan (AMDAL, UKL/UPL, SPPL)*
  6. Data Penyedia Jasa Perencana badan usaha atau perseorangan.
  7. Data pail banjir
  8. Arsitek berlisensi / bersertifikat

Syarat Teknis Tanah

  • Gambar Batas tanah yang dikuasai termasuk gambar bangunan gedung yang sudah ada (eksisting) pada area/persil yang akan dibangun
  • Gambar dan Informasi tentang hasil penyelidikan Tanah

Data Teknis: Arsitektur

  • Konsep rancangan arsitektur
  • Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  • Gambar Rencana Tata Ruang Dalam dan Tata Ruang Luar
  • Spesifikasi teknis, meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen arsitektural)

Data Teknis: Struktur

  • Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana Pondasi, Basemen Kolom, Balok, pelat lantai dan Rangka Atap, Penutup dan komponen gedung lainnya
  • Gambar detail struktur
  • Spesifikasi Teknis meliputi spesifikasi umum dan spesifikasi khusus (Jenis, tipe, dan karakteristik material/ bahan yang digunakan secara lebih detail dan menyeluruh untuk komponen struktural)

Data Teknis: Mekanikal, Elektrikal, dan Plambing

  • Perhitungan teknis dan Gambar rencana detail sistem Transportasi (Vertikal dan/atau Horizontal)
  • Gambar rencana teknis sistem jaringan listrik.
  • Perhitungan Teknis dan Gambar rencana detail sistem Penangkal/Proteksi Petir
  • Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Sanitasi Plambing Yang Terdiri Pengelolaan Air Bersih, Air Limbah, Air Hujan, Drainase, Persampahan,
  • Perhitungan Teknis dan Gambar Rencana detail Sistem Proteksi Kebakaran
  • Dokumen Evaluasi Kinerja BGH tahap perencanaan (diatas 10.000m2)

Untuk persyaratan diatas tergantung dengan luasan dan tingkat resiko yang ditimbulkan, ingin tau detailnya sihlakan konsultasi di izinpbg.id. kami akan membantu kamu menganalisa persyaratan apa saja yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan mu.

Bagaimana prosedur pengurusan PBG kawasan perumahan?

proses urus pbg
  1. anda harus menghubungan perencana  teknis yang memiliki sertifikat. untuk menyiapkan data-data teknis seperti gambar perencanaan dan spesifikasi teknis, di izinpbg.id kami dapat membantu menyiapkan.
  2. Persiapan data administrasi PBG, anda harus menyiapkan data-data administrasi secara lengkap, seperti data pemohon, tanah dan bangunan, agar dok tidak dikembalikan karna tidak lengkap saat pengurusan.
  3. Anda bisa melakukan pengisian data atau mensubmit data permohonan secara online di simbg.go.id, bila anda bingung untuk mengisi data permohonanizinpbg.id bisa membantu.
  4. Setelah muncul undangan siding rekomendasi, anda bisa menghubungi arsitek anda untuk memaparkan proyek ke dinas teknis di wilayah setempat.
  5. Setelah rekomendasi teknis keluar dari Tim profesi ahli dinas teknis, maka anda akan diberikan SKRD untuk pembayaran pajak retrebusi daerah untuk biaya pengurusan PBG.
  6. Penerbitan PBG, setelah izin terbit, jagan lupa meminta plank PBG untuk dipasang diproyek anda. yang membuktikan bangunan anda telah legal untuk dibangun.

Penting untuk mengetahui Langkah-langkah tersebut agar anda bisa menrencanakan dengan matan proses yang harus dilakukan, 

Bila anda tidak memiliki waktu yang banyak dan ingin lebih mudah dalam pengurusan PBG, kami di izinpbg.id dapat membantu anda untuk penerbitan perizinan PBG anda, bila ada yang ingin ditanya sihlakan KONSULTASI.

Penulis : izinpbg.id

Simak Artikel lainya :

Cara mengurus pbg

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga