Syarat izin PBG Rumah tinggal

Aturan soal PBG ini ditemui di dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. untuk sangsi pelangaran bila membangun tidak memiliki PBG tidak main-main loh, bangunan dapat dibongkar/ disegel oleh pihak berwenang.


Apa saja Persyaratan untuk membuat PBG Rumah Tinggal
. IzinPBG.ID merangkumnya atas pengalaman yang telah dilakukan yaitu :

Syarat administrasi PBG Rumah Tinggal

  1. KTP / Kitas (Kartu Tanda Penduduk)
  2. NPWP pemohon
  3. Sertifikat Tanah (SHM) / HGB / Surat Sewa tanah
  4. Bukti pembayaran terakhir PBB
  5. Gambar Site Plan (bila di dalam perumahan)
  6. Izin lokasi (bila di dalam perumahan)
  7. KRK / IRK
  8. Izin Tetangga
  9. Data Sondir Tanah (Rumah Diatas 2 lantai)
Syarat Teknis PBG Rumah Tinggal
  1. Gambar Intensitas Bangunan
  2. Rencana Teknis Matrial
  3. Analisa Struktur
  4. Gambar Arsitektur
  5. Gambar Struktur
  6. Gambar MEP 
  7. Sertifikat Ahli Arsitek
  8. Sertifikat Ahli Struktur
Dokument tersebut adalah standart syarat untuk pembuatan izin PBG rumah tinggal, persyaratan bisa berubah sesuai dengan ketentuan di masing-masing dinas wilayah, dan pada setiap model atau jenis bangunan.

Bila anda ingin mudah, aman, dan cepat dalam mengurus izin PBG anda, sihlakan konsultasikan dengan izinpbg.id. Kami akan membantu anda dalam menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan juga proses pengerjaan sampai dok terbit tanpa repot harus membuang waktu dan tenaga anda. Yuk segera hubungi kami KLIK DISINI

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga