Perbedaan AMDAL, UKL-UPL, dan SPPL

Lingkungan hidup merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang harus dilindungi dan dikelola dengan baik. Setiap kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup wajib memiliki dokumen lingkungan hidup. Dokumen lingkungan hidup ini berfungsi sebagai panduan pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan hidup dari kegiatan tersebut.


Ada tiga jenis dokumen lingkungan hidup yang wajib dimiliki oleh usaha atau kegiatan, yaitu:

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL)

AMDAL

AMDAL adalah dokumen yang memuat telaahan secara cermat dan mendalam mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup di wilayah tertentu. AMDAL disusun untuk memastikan bahwa dampak penting dari kegiatan tersebut dapat dikelola dengan baik sehingga tidak menimbulkan kerusakan lingkungan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, bangunan gedung yang wajib memiliki AMDAL adalah bangunan gedung dengan luas lahan lebih dari atau sama dengan 5 ha atau luas bangunan lebih dari atau sama dengan 10.000 m2.

UKL-UPL

UKL-UPL adalah dokumen yang memuat upaya pengelolaan dan upaya pemantauan lingkungan hidup yang diperlukan untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan. UKL-UPL disusun untuk usaha atau kegiatan yang tidak berdampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup.

Menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021, jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL adalah:

  1. Usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria usaha atau kegiatan yang wajib AMDAL.
  2. Usaha atau kegiatan yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup, tetapi dapat menimbulkan dampak lingkungan yang dapat diatasi dengan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan yang sederhana.
  3. Jenis usaha atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL telah ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021. Lampiran tersebut terdiri dari 10 kategori usaha atau kegiatan, yaitu:
  • Pertanian, kehutanan, dan perikanan (perkebunan, peternakan, dan perikanan)
  • Pertambangan ( batubara, emas, dan minyak bumi)
  • Industri ( manufaktur, pengolahan makanan, dan pembangkit listrik )
  • Energi (pembangkit listrik tenaga panas bumi dan PLTA)
  • Lingkungan ( pengelolaan limbah B3 dan pengelolaan sampah )
  • Pembangunan dan prasarana ( jalan, jembatan, dan gedung )
  • Pemerintahan dan pelayanan umum (Sekolah dan rumah sakit)
  • Perdagangan dan jasa ( pertokoan, restoran, dan hotel.)
  • Transportasi ( pelabuhan, bandara, dan jalan tol )
  • Olahraga dan pariwisata ( stadion dan taman rekreasi)
Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), yang memuat rencana kegiatan dan upaya yang akan dilakukan untuk mencegah, mengurangi, dan mengendalikan dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan.
Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL), yang memuat rencana pemantauan dampak lingkungan hidup dari usaha atau kegiatan.

Dokumen UKL-UPL harus disusun oleh tenaga ahli lingkungan yang kompeten dan disetujui oleh instansi yang berwenang.

SPPL

SPPL adalah surat pernyataan kesanggupan dari penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup atas dampak lingkungan hidup dari usaha dan/atau kegiatannya di luar usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Usaha atau kegiatan yang wajib memiliki SPPL adalah usaha atau kegiatan yang tidak termasuk dalam kriteria usaha dan/atau kegiatan yang wajib AMDAL atau UKL-UPL.

Demikian dokumen lingkungan yang harus kalian lengkapi untuk memenuhi izin usaha kalian. ingat yang sebelum membanguna usaha pastikan dahulu legalitasnya, izinpbg.id dapat membantu bila anda ingin konsultasi seputar legalitas bangunan untuk usaha, segera hubungi kami.


Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga