Pengurusan IMB / PBG (Persetujuan bangunan gedung) rumah Kos Jakarta Barat
PBG / IMB adalah salah satu aspek yang penting dalam menjaga kelayakan dan keamanan sebuah properti, termasuk rumah kos. Banyak sekali kahasus pembongkaran rumah kos atau penghentian proses pembangunan dikarnakan kos tersebut belum memiliki IMB / PBG. yang berujung penyegelan/ pembongkaran oleh sat pol PP. tentu hal tersebut sangat merugikan pemilik properti.
Beriku izinpbg.id ingin sharing tentang pengurusan perizinan PBG kos-kosan di jakarta barat. dimana pemilik kos diberhentikan pembangunanya saat proses konstruksi. yang sangat berdampak pada proses pembangunan.
Permohonan kos-kosan yang dilakukan untuk rumah kos dengan tinggi 3 lantai, untuk luasan 100 m2 dan dibangun di zona permukiman padat / R1. Di daerah kecamatan tambora jakarta barat.
SYARAT PENGURUSAN PBG
SYARAT ADMINISTRASI
- Copy KTP Pemohon
- KRK / IRK
- Copy Surat sertifikat tanah
- NIB bisnis usaha yang KBLI nya disesuikan dengan usaha kos
- SPPL ( Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan )
- Surat persetujuan tetangga (di ttd RT,RW,Lurah)
- Berita acara peninjauan lapangan dari RT,RW,Lurah
- Gambar Teknis Arsitektur (di ttd oleh arsitek ber SKA)
- Gambar Teknis Struktur (di ttd oleh ahli struktur)
- Gambar Teknis MEP (di ttd oleh ahli elektrikal)
- Data Sepesifikasi Matrial
- Perhitungan Intensitas bangunan
- Data sondir pengecekan tanah
- Perhitungan Struktur
- Surat pernyataan Ahli Perencana (di ttd oleh arsitek dengan matrai)
- Copy SKA perencana teknis Arsitek, Struktur, MEP
TATA CARA PERMOHONAN PBG
- Pemohon bisa menyiapkan data-data administrasi yang dibutuhkan agar pengurusan izin tidak berjalan lambat.
- Pemilik bangunan bisa menghubungi Arsitek atau penyedia jasa perencanaan bersertifikat untuk konsultasi desain dan penyiapan dok teknis, bisa di izinpbg.id.
- Setelah data persyaratan lengkap pemohon bisa submit permohonan di web PUPR SIMBG.GO.ID Lalu isi data permohonan, di izinpbg.id juga bisa membantu anda dalam pengimputan data.
- Konsultasi ke dinas teknis setempat, dan lanjut sidang rekom oleh perencana dan tenaga ahli dinas terkait.
- Terbit SSRD / Retrebusi daerah dari PTSP
- Pembayaran retrebusi dan izin terbit.
BERAPA LAMA PROSES PERMOHONAN PBG
