Cara pengurusan IMB / PBG secara Online

Pemerintah telah resmi mengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, izin ini tetap harus dimiliki oleh siapapun yang ingin membangun bangunan baru ataupun merenovasi bangunan. 

Walaupun sudah diganti menjadi PBG, IMB tetap berlaku. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat kepada pemilik bangunan gedung dan membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai standar teknis bangunan gedung yang berlaku.

Untuk mendapatkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), pemilik bangunan juga harus memenuhi dua persyaratan utama yaitu memiliki dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya pelaksanaan rekrontruksi.


Tata Cara Pengajuan PBG melalui SIMBG

Pemohon dapat mengajukan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) secara mandiri melalui website Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG) yang di Kelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pengajuan dapat dilakukan secara online dapat di akses melalui link simbg.pu.go.id. Ada dua langkah utama dalam proses pengajuan online, yaitu membuat akun sebagai pemohon dan kelengkapan pemohon.

Untuk mendaftarkan akun sebagai pemohon, mari kita simak caranya sebagai berikut :

  1. Buka website SIMBG
  2. Klik daftar pada menu yang berada di bagian atas pada halaman SIMBG
  3. Pilih daftar sebagai pemohon, isi alamat email dan kata sandi beserta kode keamanan pada form pendaftaran lalu klik kirim
  4. Pemohon akan mendapatkan informasi bahwa pendaftaran telah berhasi dan cek email anda untuk memverifikasi.
  5. Pemohon akan mendapatkan email verifikasi dan diminta untuk meng klik tautan “verifikasi” pada badan email.
  6. Setelah mengklik tautan “verifikasi”, pemohon akan diarahkan kembali ke halaman SIMBG untuk melengkapi data diri.

Data diri yang harus dilengkapi meliputi :

Data adminstrasi :

  • Nama Lengkap yang terdiri atas gelar depan, nama lengkap, dan gelar belakang · 
  • Surat tanah SHM / AJB / Surat Sewa tanah
  • Pembayaran PBB tahun terakhir
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) 
  • NIB ( untuk bangunan Usaha) · 
  • NPWP
  • Nomor HP  dan Email 
  • KRK/IRK
  • Pengesahan Siteplan untuk perumahan
  • Izin tetangga
  • Izin lingkungan (SPPL/ UKLUPL/Amdal ) untuk bangunan usaha.

Data teknis

  • Gamabar kerja bangunan Lengkap Arsitek, Struktur, dan MEP( Shop Drawing )
  • Hitungan / spesifikasi matrial
  • Hitungan Struktur Bangunan (Bangunan di atas 2 lantai)
  • Data Sondir (Bangunan diatas dua lantai)
  • Data perencana teknis / Arsitek Ber STRA (Surata Tanda Regis Arsitek)
  • SKK Tenaga Sipil dan MEP ( bilang bangunan di atas 3 lantai/ atau bangunan khusus)

Setelah melengkapi data diri, kemudian pemohon klik simpan dan proses pendaftaran pemohon telah berhasil.

Jika data sudah lengkap, Selanjutnya Pemohon Diminta untuk menunggu jadwal Sidang Rekomendasi untuk paparan bangunan, bila pemohon sudah menyewa tenaga ahli bersertifikat maka pemohon bisa didampinggi untuk paparan soal teknis bangunan.

Jika kalian bingung mencari tenaga ahli bersertifikat maka kalian bisa hubungi izinpbg.id maka kami akan dengan senang hati menemani anda dalam proses persidangan izin rekomendasi.

Selesai sidang rekomendasi maka anda akan mendapatkan surat yang menyatakan bahwa bangunan anda telah direkomendasikan untuk dibangun.

Lalu anda bisa menunggu surat retrebusi keluar dari dinas PTSP kota/kabupaten setempat, dan selanjutnya anda bisa membayarkan biaya retrebusi tersebut.

Selanjutnya Anda akan dipangil untuk mengambil data PBG yang terbit, Selesai deh.

Bila anda tidak ingin ribet dan susah dalam mengurus izin PBG serahkan pada kami izinpbg.id, kami akan membantu anda dalam menyiapkan data-data yang dibutuhkan, Menyiapkan tenaga ahli banguna bersertifikat, Membantu proses penerbitan, ayo tunggu apalagi urus legalitas bangunan mu agar lebih aman dan bernilai tinggi. Trimakasih.

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga