Pengurusan PBG di Jakarta Barat | Persyaratan

Pengurusan IMB / PBG (Persetujuan bangunan gedung) - Jakarta Barat

Rumah tinggal, Kos-kosan, Ruko, Gudang, Toko, Kantor, dll wajib punya PBG/IMB

Pengurusan PBG adalah salah satu aspek yang penting dalam menjaga kelayakan dan keamanan sebuah properti. Banyak sekali kahasus pembongkaran atau penghentian proses pembangunan dikarnakan bangunan tersebut belum memiliki IMB / PBG. yang berujung penyegelan/ pembongkaran oleh sat pol PP. tentu hal tersebut sangat merugikan pemilik properti. Beriku izinpbg.id ingin memaparkan tentang pengurusan perizinan Persetujuan bangunan gedung (PBG) di wilayah jakarta barat.

Foto : Kantor walikota - Jakarta Barat

Apa saja bangunan yang wajib memiliki PBG?

Semu bangunan permanen wajib memiliki PBG misa Rumah tinggal, kos, ruko, toko, kantor, dll. PBG dibagi dengan 2 kategori yaitu Membangun baru dan PBG renovasi.

Dimana Pengurusan PBG / IMB DI JAKATA BARAT?

Saat ini pengurusan bisa lewat Online di SIMBG.PU.GO.ID, Namun kita tetap perlu datang ke PTSP untuk mengkonfrimasi dan mengurus berkas teknis. agar perizinan tidak terlalu lama. Bila anda kesulitan dalam mengurus berkasi teknis izinpbg.id bisa membantu. 

Berapa Biaya Pengurusan PBG / IMB DI JAKATA BARAT?

Untuk biaya tergantung dari luasan, tinggibangunan, lapisan lantai, dan fasilitas yang ada dalam bangunan, semakin komplex dan besar maka semakin tinggi biayanya, Contoh untuk biaya rumah tinggal 2-3 lt lantai kisaran biayanya pajak retrebusi bisa di kisaran angka 4-7 jt.

SYARAT PENGURUSAN PBG - Jakarta Barat

SYARAT ADMINISTRASI

  1. Copy KTP Pemohon
  2. KRK / IRK
  3. Copy Surat sertifikat tanah
  4. NIB bisnis usaha yang KBLI nya disesuikan (bila bangunan usaha)
  5. SPPL ( Untuk bangunan usaha ) 
  6. Surat persetujuan tetangga (di ttd RT,RW,Lurah)
SYARAT TEKNIS
  1. Gambar Teknis Arsitektur (di ttd oleh arsitek ber SKA)
  2. Gambar Teknis Struktur (di ttd oleh ahli struktur)
  3. Gambar Teknis MEP (di ttd oleh ahli elektrikal)
  4. Data Sepesifikasi Matrial
  5. Perhitungan Intensitas bangunan
  6. Data sondir pengecekan tanah (bila bangunan diatas 2 lantai)
  7. Perhitungan Struktur 
  8. Surat pernyataan Ahli Perencana (di ttd oleh arsitek dengan matrai)
  9. Copy SKA perencana teknis Arsitek, Struktur, MEP

TATA CARA PERMOHONAN PBG - Jakarta Barat

  1. Pemohon bisa menyiapkan data-data administrasi yang dibutuhkan agar pengurusan izin tidak berjalan lambat.
  2. Pemilik bangunan bisa menghubungi Arsitek atau penyedia jasa perencanaan bersertifikat untuk konsultasi desain dan penyiapan dok teknis, bisa di izinpbg.id.
  3. Setelah data persyaratan lengkap pemohon bisa submit permohonan di web PUPR SIMBG.GO.ID Lalu isi data permohonan, di izinpbg.id juga bisa membantu anda dalam pengimputan data.
  4. Konsultasi ke dinas teknis setempat, dan lanjut sidang rekom oleh perencana dan tenaga ahli dinas terkait.
  5. Terbit SKRD / Retrebusi daerah dari PTSP
  6. Pembayaran retrebusi dan izin terbit.
Lama permohonan PBG tergantung dari spesifikasi bangunan, dan disarankan untuk menyiapkan syarat selngkap sebelum mengajukan permohonan agar permohonan tidak bolak-balik dan ditolak. Penting juga memakai jasa perencana bangunan atau Arsitek agar komunikasi bangunan di dinas teknis menjadi lebih mudah. 
Bila anda merasa bingung dan ingin lebih mudah dalam pengurusan izin PBG di jakarta barat. anda bisa menghubungi kami di izinpbg.id kami akan membantu perizinan mu mulai dari penyiapan data permohonan sampai konsultasi terkait perizinan. anda bisa hubgi di WA   0853-1337-6138 

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga