Pengurusa SLF di bekasi | Langkah dan Syarat

Bekasi adalah wilayah industri terbesar se asia tengara, pertumbuhan ekonomi pun tumbuh pesat baik di kota bekasi maupun kabupaten bekasi. perkembangan eknomipun menambah laju pembangunan di kota ini. Namun masih banyak bangunan yang nampaknya dipaksakan untuk kelaikan pengunaanya. terutama bangunan-bangunan industri seperti gudang dan pabrik yang sudah berumur tua dan masih di oprasikan. tentu hal ini dapat membahayakan penguna gedung itu sendiri.kali ini izinpbg.id ingin membahas tentang



Bagaima cara pengurusan SLF di wilayah bekasi.? Langkah-langkah dan persyaratanya seperti apa.?

Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diterbitkan oleh pemerintah daerah terhadap bangunan gedung yang telah selesai dibangun sesuai PBG dan telah memenuhi persyaratan kelaikan teknis sesuai fungsi bangunan,  SLF dapat diurus saat proses konstruksi maupun setelah tahapan proses konstruksi, karena SLF ini merupakan bukti bahwa gedung yang telah selesai dibangun tersebut sudah siap untuk dioperasikan.

Apa saja fungsi dari Sertifikat Laik Fungsi (SLF).?

  •  Bangunan telah laik dan memenuhi standat bangunan untuk beroprasi
  • SLF Menjadi syarat dalam perpanjangan izin usaha di OSS
  • SLF menjadi syarat perpanjangan izin oprasional : misal rumahsakit
  • Bangunan telah memenuhi syarat administrasi dan teknis dalam beroprasi
  • Sebagai syarat bila kamu ingin melakukan kegiatan usaha di bangunan tersebut
  • Meningkatkan kepercayaan pemakai gedung bahwa gedung sudah kokoh dan aman
  • Meningkatkan Nilai jual bangunan
  • Sebagai penilaian bank terhadap bangunan untuk pengambilan kredit usaha.

Di kantor apa pengurusan SLF di kotabekasi.?

Kamu bisa mengurus SLF di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di  Kabupaten Bekasi bekasi / kota bekasi.

Syarat pengurusan SLF di Bekasi.

Syarat Administrasi.

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP pemohon
  3. Fotocopy NIB dan Akte Pendirian Perusahaan
  4. Fotocopy Sertifikat Tanah
  5. Informasi KRK / KKPR
  6. Fotocopy IMB /  PBG

Syarat Teknis

1. Foto Copy Perizinan lain yang berkaitan (jika memakai)
  • SLO Instalasi Listrik (dari kemen.ESDM)
  • SLO Genset (dari disnaker)
  • SLO Pesawat Tenaga Produksi (dari disnaker)
  • SLO Pesawat Angkat dan Angkut (Lift, Eskalator, Gondola)
  • SLO Instalasi Penyalur Petir (dari disnaker)
  • Rekomendasi Keselamatan kebakaran (dinas dampkar)
  • K3 Umum dari (disnaker)
Fotokopi Dokumen Perizinan yang pernah diterbitkan
  • Dok izin lingkungan (Amdal, UKLUPL, SPPL) / izin lokasi
  • Rekomendasi Peil Banjir
  • Analisis Dampak Lalu Lintas (ANDALALIN)
As built drawing bangunan gedung dan perhitungan struktur
  • Site Plan beserta intensitas
  • Gamabr arsitektur , Struktur, dan MEP (yg di ttd tenaga ahli bersertifikat)
  • Perhitungan struktur bangunan
Laporan kajian kelaikan bangunan
  • Surat Pernyataan Pemeriksaan Kelaikan Fungsi
  • Daftar simak pemeriksaan bangunan
  • Laporan pengawasan bangunan
  • Laporan maintenace bangunan
Persyaratan tersebut tergantung dari skup luasan proyek yang ingin dimohonkan apakah besar atau kecil. Pemeriksaan atau pengkajian pun harus dilakukan oleh konsultan/tenaga ahli ber SKA,  bila ingin mengkonsultasikan sihlakan hubungi di izinpbg.id . kami siap membantu anda dalam penerbitan SLF.

TATA CARA PERMOHONAN SLF

  1. Pemohon bisa menyiapkan data-data administrasi yang dibutuhkan agar pengurusan izin tidak berjalan lambat.
  2. Pemilik bangunan bisa menghubungi Pengkaji teknis bangunan untuk melalukan pengkajian bangunan, jika anda membutuhkan jasa pengkaji teknis SLF bisa di sini izinpbg.id.
  3. Setelah data persyaratan lengkap pemohon bisa submit permohonan di web PUPR SIMBG.GO.ID Lalu isi data permohonan, di izinpbg.id juga bisa membantu anda dalam pengimputan data.
  4. Konsultasi ke dinas teknis setempat, untuk sidang rekom oleh pengkaji teknis dan tenaga ahli dinas terkait kelengkapan dokumen dan kondisi bangunan.
  5. Survey bangunan bila diperlukan oleh penilik dari dinas terkait
  6. Perbaikan bangunan bila belum memenuhi standart 
  7. Keluar surat pemenuhan standart teknis
  8. Pembayaran retrebusi dan IZIN TEBIT.
Lama permohonan SLF tergantung dari spesifikasi bangunan, dan disarankan untuk menyiapkan syarat selngkap sebelum mengajukan permohonan agar permohonan tidak bolak-balik dan ditolak. Penting juga memakai jasa pengkaji teknis bersertifikat agar komunikasi bangunan di dinas teknis menjadi lebih mudah. 

Bila anda merasa bingung dan ingin lebih mudah dalam pengurusan izin SLF . anda bisa menghubungi kami di izinpbg.id kami akan membantu perizinan mu mulai dari penyiapan data permohonan sampai konsultasi terkait perizinan dengan mudah dan terpercaya. anda bisa hubgi di WA   0853-1337-6138 

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga