Hallo sobat izinpbg.id, kalian ingin mengajukan izin bangunan untuk IMB / PBG. namun masih bingung untuk desain rumahnya seperti apa yang diajukan agar memenuhi regulasi atau peraturan bangunan yang ditentukan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menghapus aturan izin mendirikan bangunan (IMB) dan menggantikannya dengan persetujuan bangunan gedung (PBG). Pergantian itu tertuang di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Apa perbedaanya antara IMB dan PBG?.
Lalu, Bagaimana kita bisa mengetahui desain rumah kita telah memenuhi standat PBG?
Gambar desain rumah gratis untuk pengurusan izin PBG/ IMB.
Pada dasarnya pemerintah sudah menangulangi untuk perizinan rumah sederhana, seperti lantai satu dengan luasan yang kecil berukuran 36m2. lewat inisiatif kementrian PUPR pemerintah membuat gambar desain rumah prototype. untuk membantu mendesain rumah sederhana namun tetap memenuhi standart bangunan. jadi desain rumah tersebut bisa kamu pakai untuk acuan pembangunan mu sekaligus untuk pengurusan izin bangunan IMB/PBG.
Apa keuntungan memakai gambar PBG rumah protoype yang geratis?
Pada desain rumah prototype sudah tergambarkan bagaimana desain arsitektur yang sesuai luasa, gambar struktur yang sesuai kekuatanya, dan gambar MEP yang pastinya aman dan mudah untuk diterapkan.
Lalu apa kekurangan dari gambar PBG geratis tersebut?
Kelemahanya adalah kamu hanya bisa memakai desain rumah yang monoton, tidak bisa diaplikasikan untuk rumah 2 lantai, dan luasan rumahnyapun terbatas yaitu rumah type 36, perlu diingat halini karna desain ini memang diperuntukan bagi rumah kecil yang ingin memiliki izin bangunan. Berikut gambar rumah prototype tersebut.
Bagaimana saya bisa mendapatkan desain rumah prototype gratis ini?
Untuk perizinan rumah prototype sendiri pemohon tidak perlu melibatkan perencana bangunan bersertifikat. dikarnakan memang bangunan ini sudah dirancang sesuai dengan standart bangunan. namun kamu tetap harus memnuhi syarat administrasi permohonan lainya.
Kesimpulan.
Saat ini izin PBG/IMB harus dibuat oleh pemilik bangunan untuk melindung propertynya. khusu bangunan rumah tinggal PBG saat ini bisa dibuat saat proses pelaksanaan atau sesudah bangunan terbangun. dan pemerintah memberikan keringanan untuk type rumah sederhan berukuran 36 agar PBG bisa dijangkau oleh seluruh pemilik bangunan.
Penulis : Nisrina,S.Ars