Cara pengurusan izin reklame, billboard, videotron

Reklame dapat diartikan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. izin Reklame juga dapat diartikan suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.

foto : video tron izinpbg.id

Apa yang dimaksud izin reklame?

Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame harap meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi. 

Penyelenggaraan Reklame, setiap pemasangan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan penempatan reklame yang dipasang sesuai kententuan yang berlaku serta telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/ atau retribusi. 

Reklame temasuk papan billboard, Vieo tron, baik yang menempel ketanah ataupun yang menempel pada gedung / bangunan.

foto : reklame di gedung

Bagaimana cara mengurus izin reklame?

1. Syarat perizinan reklame

  • surat permohonan;
  • fotokopi KTP pemohon;
  • gambar reklame yang akan dipasang;
  • foto dan gambar situasi lokasi;
  • Gambar konstruksi billboard yang disesuaikan dengan aturan jasa kontruksi bagi pemohon lokasi baru;
  • Perhitungan konstruksi
  • Akte pendirian usaha / Badah hukum yang memasang reklame
  • surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
  • Data penyedia jasa perencana konstruksi / perorangan

2. Daftra reklame di simbg.pu,go.id

Daftar di simbg.pu.go.id, lalu kalian bisa login dan mengisi data pemohon. lalu isi jenis permohonan yaitu izin reklame seperti dibawah ini.


Lalu isi persyaratan- persyaratan yaang harus dilampirkan seperti dibawah ini.


Isi data pemohon , KRK, SPPL dan penyedia jasa konstruksi atau perorangan, biasa berupa SKK perencana atau yang menghitung konstruksi, bila anda bingung mencari jasa perencana konstruksi, kalian bisa menghubungi kami izinpbg.id.



Lalu masukan data gambar, perhitungan struktur, dan data penyelidikan tanah, bila tinggi reklamen sampai di ukuran 2lt rumah. Kami di izinpbg.id juga siap membantu dalam pengambaran reklame bila anda membutuhkan. HUBUNGI KAMI>


3. Datang ke Dinas tata ruang setempat

Datang ke dinas tataruang setempat, dan coba konsultasi, kamu juga perlu ke PTSP untuk mengetahui alur perizinanya, setelah kalian membayar retrebusi maka izin akan terbit.

Sekian pembahasan tentang alur perizinan reklame. Kesimpulanya adalah ketika kamu memasang reklame baik untuk sendiri maupun untuk di komersilkan atau disewakan, baiknya harus memenuhi perizinan nya terlebih dahulu. reklame yang baik juga harus aman dan membuat wajah kota yang bagus. sehingga kotapun tidak kotor dengan carut marut periklanan. Bila anda membutuhkan gambar atau ingin konsultasi tentang perizinan reklame, anda bisah hubungi kami di izinpbg.id, Trimakasih, semoga bermanfaat.

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga