Reklame dapat diartikan suatu media atau alat untuk menyampaikan informasi, menawarkan, mempromosikan, serta memperkenalkan suatu produk atau jasa kepada khalayak dengan menggunakan gambar dan kata-kata yang menarik. izin Reklame juga dapat diartikan suatu media visual yang memanfaatkan gambar dan tulisan yang diolah sedemikian rupa untuk mengkomunikasikan pesan tertentu kepada masyarakat. Pembuatan reklame bertujuan untuk memberikan informasi kepada khalayak tentang suatu barang, jasa, atau hal lain dengan cara yang menarik.
Apa yang dimaksud izin reklame?
Pemasangan reklame ini diatur oleh peraturan daerah setempat. Oleh Karena itu, pada saat ingin memasang reklame harap meninjau peraturan daerah tempat reklame akan dipasang. Penyelenggaraan reklame adalah rangkaian kegiatan dan peraturan yang meliputi perencanaan, jenis, perizinan, penyelenggaraan,pengendalian, pengawasan dan penertiban reklame dalam rangka mewujudkan pemanfaatan ruang kota yang serasi.
Penyelenggaraan Reklame, setiap pemasangan reklame wajib memiliki Izin Penyelenggaraan Reklame dan penempatan reklame yang dipasang sesuai kententuan yang berlaku serta telah melunasi seluruh kewajiban perpajakan dan/ atau retribusi.
Reklame temasuk papan billboard, Vieo tron, baik yang menempel ketanah ataupun yang menempel pada gedung / bangunan.
Bagaimana cara mengurus izin reklame?
1. Syarat perizinan reklame
- surat permohonan;
- fotokopi KTP pemohon;
- gambar reklame yang akan dipasang;
- foto dan gambar situasi lokasi;
- Gambar konstruksi billboard yang disesuaikan dengan aturan jasa kontruksi bagi pemohon lokasi baru;
- Perhitungan konstruksi
- Akte pendirian usaha / Badah hukum yang memasang reklame
- surat pernyataan tidak berkeberatan dari pemilik tanah;
- Data penyedia jasa perencana konstruksi / perorangan