Perbedaan gambar izin IMB dan PBG

 Apa perbedaan gambar IMB dahulu dan gambar PBG sekarang?

Syarat gambar PBG

Semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Ketentuan lebih lanjut mengenai PBG tersebut ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 

Dokumen teknis yang dilampirkan dalam pengurusan PBG adalah gambar kerja atau biasa disebut shop drawing. Dahulu gambar IMB hanya menyangkut intensitas teknis dari sebuah bangunan, Namun saat ini di PBG gambar kerja bangunan harus lengkap meninjau sisi arsitektur, struktur, dan MEP.

Gambar IMB

Contoh gambar IMB dahulu

Untuk gambar yang dilampirkan sebagai syarat perizinan PBG saat ini harus lengkap, terdiri dari satu bundel dokumen yang terdiri dari aspek perncanaan arsitektur, struktur, dan MEP. hal ini tentu mempertimbangkan aspek perencanaan yang matang. agar bangunan bisa baik dari segi keselamatan, kenyamanan, dan kemudahan. 

Apa saja gambar yang harus dilampirkan untuk pengajuan PBG ?

Gambar arsitektur terdiri dari : 

Gambar siteplan, denah lantai, gambar potongan, gambar tampak, intensitas bangunan, dan gambar situasi, dan detail lainya seperti pintu, jendela, lantai,dll

Gambar struktur terdiri adri :

Denah dan detail, Pondasi, Sloof, Kolom, Balok, Struktur atap, dan detail lainya yang dibutuhkan.

Gambar MEP terdiri dari :

Denah dan detail titik lampu, diagram kelistrikan, instalasi arus kuat dan lemah, instalasi jalur air bersih, instalasi jalur air kotor, detail sumur resapan, detail septictank, instalasi penangkal petir, dll sesuai dengan kebutuhan

Lampiran gambar PBG

Gambar lampiran kebutuhan gambar permohonan PBG

Gambar-gambar tersebut harus ditandatangai oleh perencana bersertifikat. sebagai bukti tangung jawab atas rancangan perencanaan gambar yang dibuat.

Baca juga : Contoh gambar untuk pengajuan PBG

Bagaimana bila gambar PBG tidak sesuai dengan peraturan bangunan?

Nantinya gambar-gambra tersebut akan di cek oleh team profesi ahli (TPA) dari dinas teknis pada wilayah masing-masing dan akan dilihat apakah sudah sesuai peraturan, apabila belum maka akan dilakukan revisi gambar oleh pemohon yang nantinya diajukan kembali sampai sesuai dengan standart bangunan yang diterapkan.

Jangan memakai perencana tidak berkompeten "akan buang waktu dan biaya loh"!

Percayalah harga menentukan mutu yang dihasilkan, baik dari segi hasil dan tanggung jawab. Jangan tergiur menwarkan jasa gambar PBG murah-meriah mulai dari 3000 s/d 5000 /m2, di marketplace dan platfom lainya, Sedangkan yang kita tau proses perencanaan sendiri memerlukan waktu yang panjang, serta ilmu yang mempuni dan orang-orang yang kompeten dalam merancang sebuah bangunan. 

Bila anda membutuhkan bantuan untuk pengurusan perizinan bangunan. anda bisa berkonsultasi dengan kami di izinpbg.id, kami bisa membantu anda dalam pengurusan PBG dengan biaya pengurusan PBG yang terjangkau dan pasti lebih profesional. Trimakasih.

advertise PBG

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga