Syarat dan cara pengurusan PBG / IMB di subang

IMB (izin mendirikan bangunan) atau sekarang yang di sebut PBG (Persetujuan bangunan gedung) adalah izin dari pemerintah yang harus dimiliki sebelum membangun, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung. Tujuannya agar bangunan sesuai standar teknis, keselamatan, dan tata ruang yang berlaku

Saat ini pembangunan mulai ramai di kabupaten subang, seperti bangunan pabrik, dan perumahan yang sedang masiv di kabupaten subang. Oleh karna itu untuk mengamankan aset bangunan anda maka anda perlu mengurus PBG.


Syrat pengurusan PBG di kabupaten subang.

Syarat pengurusan PBG dibagi berdasarkan fungsi atau kategori bangunan, yaitu: 

  • Bangunan rumah sederhana (Bangunan rumah 1 lantai dengan lahan dibawah 200m2)
  • Bangunan rumah tidak sederhana (Bangunan rumah di atasa 1 lantai dengan lahan diatas 200m2)
  • Bangunan usaha / untuk kepentingan umum
  • Bangunan campuran atau kolektef
untuk syarat pengurusan IMB/PBG di subang harus melengkapi dikumen berukut :

Syarat administrasi
  1. Informasi KTP/KITAS
  2. Informasi KRK
  3. Izin site plan / master plan (Untuk fungsi bangunan kawasan)
  4. Surat izin Peruntukan Penggunaan Tanah (SIPPT) (bila disyaratkan)
  5. Dokumen lingkungan (AMDAL,UKL/UPL, SPPL) - (Sesuai peraturan)
  6. Rekomendasi pile banjir (Bila disyaratkan)
  7. Data konsultan arsitek berlisensi Jawa Barat
Syarat dokumen teknis
  1. Data penyelidikan tanah dan analisa sondir
  2. Gambar site plan dan perhitungan intensitas bangunan
  3. Konsep arsitektur bangunan
  4. Gambar Situasi, Rencana Tapak, Denah, Potongan, Tampak dan detail Bangunan Gedung
  5. Gambar struktur : Pondasi, Sloof, Kolom, Balok, Plat lantai, Tangga, (denah dan detail)
  6. Perhitungan analisa struktur
  7. Gambar MEP : Sistem elektrikal, sitem pemipaan, sitem tata udara, dll
Data teknis tersebut harus di sahkan oleh tenaga ahli berlisensi / bersertifikat yang di pakai.
Bila anda tidak ada rekanan atau konsultan untuk menyiapkan data teknis yang dibutuhkan sihlakan hubungi kami izinpbg.id.  kami akan membantu anda dalam penyiapan dokumen teknis sampai proses pengurusan PBG.

Bila ingin detail persyaratanya sihlakan kunjungi link website DPMPTSP- Kab.Subang. klik disini.

Setelah dokumen - dokumen persyaratan lengkap. anda bisa mengupload di sistem  https://simbg.pu.go.id/ .  dengan mengupload dan memproses dokumen tersebut. jika anda perlu bantuan untuk konsultasi seputar perizinan PBG di kabupaten subang sihlakan hubungi kami di izinpbg.id.  

advertise PBG

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga