PBG syarat KPR rumah | Simak Tipsnya!

Mempunyai rumah pribadi adalah impian banyak orang meskipun harga properti terus meningkat. Karena itu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi solusi bagi banyak individu untuk pembiayaan membeli rumah impian. Salah satu syarat pokok yang harus dipenuhi untuk mengajukan KPR adalah Persetujuan Bangunan Gerdung (PBG). 

KPR rumah


Apa Itu KPR?

Kredit Pemilikan Rumah atau KPR adalah salah satu fasilitas kredit yang keluarkan oleh perbankan kepada nasabah untuk membeli rumah. Proses pembayaran KPR dilakukan dalam jangka waktu tertentu dengan nilai bunga yang bervariasi. Jangka waktu pelunasan dapat mencapai 30 tahun, tergantung pada perjanjian dan ketentuan bank. Ada beberapa variabel yang mempengaruhi jangka waktu pelunasan dan jumlah bunga yang harus dibayarkan.

Apa saja syarat beli rumah dengan sistem KPR?

Sebelum mengajukan KPR dari bank, Anda harus memenuhi berbagai persyaratan. Berikut ini adalah beberapa syarat mengajukan KPR.

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 21 tahun, maksimal 55 tahun (karyawan) atau 65 tahun (pengusaha) saat jatuh tempo kredit.
  • Penghasilan tetap setiap bulannya.
  • Pengalaman kerja minimal 2 tahun atau memiliki usaha minimal 3 tahun.
  • Laporan keuangan (untuk wiraswasta)
  • NPWP Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 100 juta)
  • SPT PPh Pribadi (untuk kredit di atas Rp. 50 juta)
  • Salinan sertifikat induk dan atau pecahan (bila membelinya dari developer)
  • Salinan sertifikat (bila jual beli perorangan)
  • Salinan IMB / Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Bagaimana Cara Mengajukan KPR di Bank 2024.?

Pengajuan KPR bisa melalui perbankan atau langsung pada developer. Untuk prosedur KPR rumah baru maupun bekas, secara umum tahapannya sebagai berikut.

1. Pilih Rumah Sesuai Kebutuhan

Langkah pertama cara mengajukan KPR adalah menentukan lokasi dan tipe rumah yang diinginkan. Baik rumah baru maupun bekas dapat diajukan KPR. Pilih lokasi strategis, aman, dan sesuai dengan budget yang Anda miliki. Setelah itu, bayarkan sejumlah uang muka (down payment/DP) kepada pemilik rumah. Umumnya DP KPR rumah bervariasi mulai dari Rp2 jutaan sampai sekitar 10 persen dari harga rumah.

2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Menyiapkan berkas adalah langkah krusial dalam pengajuan KPR bank. Secara umum dokumen pribadi dan rumah yang harus dipersiapkan dalam pembelian rumah sistem KPR adalah sebagai berikut.

Dokumen Pribadi KPR Rumah
  • Fotocopy KTP suami istri (jika sudah menikah)
  • Salinan KK (Kartu Keluarga)
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun)
  • Slip gaji (3 bulan terakhir)
  • Rekening koran tabungan (3 bulan terakhir)
  • Fotocopy surat nikah (jika sudah menikah)
  • Foto suami istri (jika sudah menikah)
  • Surat keterangan bekerja (minimal 2 tahun) (untuk karyawan)
  • Laporan keuangan usaha (untuk wiraswasta)
Dokumen Rumah KPR
  • Salinan sertifikat rumah
  • Fotocopy PBG (Persetujuan bangunan gedung)
  • Fotocopy PBB (pajak bumi dan bangunan)
  • Salinan surat tanda jadi
  • Fotocopy KTP penjual rumah

3. SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan)

Setelah dokumen lengkap, bank akan melakukan pengecekan menggunakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk memeriksa reputasi keuangan Anda. Informasi ini membantu bank menentukan apakah pemohon memiliki kualifikasi yang cukup untuk mengajukan KPR rumah.

4. Survei

Jika pengecekan SLIK berhasil, bank akan melakukan survei terhadap calon debitur. Ini melibatkan cross-checking dokumen yang telah diserahkan dan mengevaluasi kemampuan finansial lebih lanjut.

5. Mengevaluasi Nilai Rumah

Proses appraisal dilakukan untuk menentukan nilai properti. Penilaian ini dilakukan oleh pihak ketiga yang kredibel. Pemohon perlu membayar biaya appraisal sebelum atau setelah proses dilaksanakan.

6. Penerbitan Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K)

Setelah appraisal, bank akan menentukan besarnya kredit yang bisa dicairkan melalui Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit (SP3K). Dokumen ini mencakup informasi mengenai nilai maksimum kredit, jenis kredit, jangka waktu, suku bunga, angsuran per bulan, dan jaminan kredit.

7. Pergi ke Notaris

Setelah persetujuan KPR, pemohon perlu mengurus sertifikat dan balik nama rumah di notaris. Ada biaya tambahan yang harus dibayarkan ke notaris diluar biaya DP rumah tersebut.

8. Tanda Tangan Akad

Langkah terakhir adalah menandatangani akad kredit. Ini adalah cara mengajukan KPR yang terakhir sebelum Anda memulai proses pembayaran angsuran.

Bagaimana cara mendapatkan PBG/IMB?

Syarat pokok yang wajib dimiliki dalam mengurus jual/beli rumah dalam bentuk KPR adalah IMB / PBG (Persetujuan bangunan gedung) yang mungkin jarang dimiliki oleh sebagaian penjual rumah, lalu bagaimana cara untuk mendapatkan PBG jika rumah sudah terbangun.

1. Persiapkan data permohonan PBG
  • Copy KTP Pemohon
  • Copy Sertifikat bangunan
  • KRK / IRK / izin lokasi
  • Site plan (bila ada di perumahan)
  • Bukti bayar PBB 
  • Izin tetangga (RT,RW)
  • Gambar rencana bangunan
  • Data sondir (2 lt keatas)
  • Perhitungan struktur (1 lt keatas)
  • Data arsitek perencana bersertifukat
2. Lakukan permohonan ke PTSP wilayah.

Jika kamu kesulitan untuk mengurus PBG untuk melakukan permohonan atau memenuhi kelengkapan teknisnya seperti Gambar bangunan, Perhitungan Struktur, Data arsitek perencana, kami di izinpbg.id bisa membantu anda dalam pengurusan PBG rumah tinggal anda, sampai izin tebit.

advertise

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga