Bagunan gedung hijau untuk PBG SLF | BGH

Apa itu bangunan gedung hijau, Untuk syarat izin PBG dan SLF.?

Mengutip dari Permen PUPR No. 02 tahun 2015 tentang Bangunan Gedung Hijau, Bangunan Gedung Hijau adalah bangunan gedung yang memenuhi persyaratan bangunan gedung dan memiliki kinerja terukur secara signifikan dalam penghematan energi, air, dan sumber daya lainnya melalui penerapan prinsip bangunan gedung hijau sesuai dengan fungsi dan klasifikasi dalam setiap tahapan penyelenggaraannya.

Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau mengatur segala ketentuan penyelenggaraan bangunan gedung yang dikenai persyaratan Bangunan Gedung Hijau (BGH) yang meliputi bangunan gedung baru, bangunan gedung yang sudah ada, Hunian Hijau Masyarakat (H2M), kawasan hijau baru, dan kawasan hijau yang sudah ada. 

Peraturan yang diterbitkan pada tahun 2021 ini bertujuan untuk mendorong pengembangan bangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan di Indonesia, serta mendorong pemilik dan pengembang bangunan untuk mengadopsi praktik yang lebih ramah lingkungan.

Berdasarkan peraturan baru, semua bangunan baru dengan total luas lantai lebih dari 20.000 meter persegi, dan semua bangunan lama dengan total luas lantai lebih dari 50.000 meter persegi, wajib mendapatkan sertifikasi BGH. Peraturan tersebut mencakup berbagai jenis bangunan, termasuk bangunan komersial, hotel, rumah sakit, dan bangunan umum.

Sertifikasi BGH diberikan kepada bangunan yang memenuhi kriteria lingkungan dan keberlanjutan tertentu, termasuk efisiensi energi, konservasi air, pengelolaan limbah, dan penggunaan material ramah lingkungan.

Sistem sertifikasi BGH di Indonesia mempunyai tiga tingkatan sertifikasi, yaitu BGH Pratama, BGH Madya, dan BGH Utama. Setiap tingkat sertifikasi memerlukan sejumlah poin tertentu, dengan total tersedia maksimal 165 poin.

Alur Sertifikasi BGH

Sistem sertifikasi BGH di Indonesia memiliki tujuh kategori atau kriteria yang harus dipenuhi oleh bangunan untuk mendapatkan sertifikasi. 

Setiap kategori mempunyai sejumlah poin tertentu yang ditetapkan, dan bangunan harus memperoleh jumlah poin minimum di setiap kategori agar memenuhi syarat untuk sertifikasi BGH.

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga