Pengurusan izin Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah salah satu elemen krusial dalam perencanaan pembangunan kota yang berkelanjutan dan terstruktur. Dalam konteks urbanisasi yang semakin pesat, RTBL menjadi panduan penting dalam pengelolaan ruang kota, yang tidak hanya memperhatikan aspek estetika tetapi juga keseimbangan ekologis dan sosial. Artikel ini akan membahas apa itu RTBL, pentingnya dalam perencanaan kota, serta bagaimana implementasinya dapat membantu menciptakan lingkungan yang lebih teratur, aman, dan nyaman.
Dasar hukum RTBL
adalah Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan
Gedung
Apa Itu Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL)?
Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) adalah panduan rancang bangun suatu kawasan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang yang memuat materi pokok ketentuan program bangunan dan lingkungan, rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan. RTBL bertujuan untuk mengatur dan mengoptimalkan pemanfaatan ruang agar pembangunan yang dilakukan tidak hanya memberikan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
RTBL umumnya mencakup beberapa aspek penting, seperti:
- Zonasi: Pembagian wilayah berdasarkan fungsi lahan (perumahan, komersial, industri, dll.).
- Regulasi Bangunan: Ketentuan tentang bentuk, ukuran, dan tinggi bangunan yang diperbolehkan di setiap zona.
- Lingkungan Hidup: Pemeliharaan ruang terbuka hijau, pengelolaan air, dan pengurangan dampak lingkungan dari pembangunan.
Dimana perizinan untuk RTBL?
DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) memiliki kewenangan untuk menerbitkan RTBL dengan kriteria berikut:
- Bangunan Cluster/Perumahan: RTBL dikeluarkan untuk perencanaan kawasan perumahan yang mengutamakan pemisahan fungsi ruang secara jelas dan sistematis.
- Bangunan Gedung dengan Kriteria:
- Tinggi Bangunan Lebih dari 8 Lantai: Gedung yang memiliki ketinggian lebih dari 8 lantai membutuhkan regulasi yang lebih ketat, baik terkait struktur bangunan, pengelolaan limbah, hingga sistem penyediaan air.
- Jumlah Basemen Paling Sedikit 2 Lantai: Gedung dengan jumlah basemen lebih dari dua lantai juga memerlukan pertimbangan khusus dalam perencanaan tata ruangnya, termasuk akses parkir, saluran air, dan keamanan.
Kewenangan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pembangunan di kawasan tersebut tidak hanya sesuai dengan aturan zonasi, tetapi juga memperhatikan faktor keselamatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan.
Kriteria Pembangunan Wajib RTBL
Untuk bangunan atau lahan yang perencanaannya belum terbangun, terdapat kriteria wajib yang harus dipenuhi agar RTBL dapat diterbitkan, di antaranya:
- Lahan Perencanaan dengan Luas Minimal 10.000m² dan/atau Luas Bangunan Minimal 5.000m².
- Bangunan dengan Basement Lebih atau Sama dengan 2 Lantai.
- Bangunan dengan Kriteria Ukuran Wajib: Mencakup kriteria seperti ANDALALIN, UKL-UPL/DPLH, dan AMDAL/DELH.
- Bangunan yang Terletak di Jalan Protokol: Bangunan yang berada di sepanjang jalan protokol harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan.
- Bangunan dalam Kawasan TOD (Transit-Oriented Development): Pembangunan di kawasan ini harus sesuai dengan perencanaan yang mendukung keberlanjutan transportasi umum.
- Bangunan Gedung yang Berada di Atas dan/atau di Bawah Tanah atau Air yang Melintasi Prasarana dan Sarana Umum.
- Bangunan Gedung Tertentu yang Menimbulkan Dampak Penting terhadap Lingkungan: Ini termasuk bangunan yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar, seperti perubahan aliran air atau peningkatan polusi udara.
Persayaratan pengurusan izin RTBL.
- Menginput Formulir Permohonan Rencana Tata Bangunan Dan Lingkungan.
- KTP & NPWP Pemohon
- Data arsitek berlisensi / STRA
- KRK / IRK (Jika Ada)
- 3D blok plan kawasan
- Konsep RTBL (A1 & A3) berupa file pdf. (Lihat disini)
- Rincian luas bangunan, perhitungan intensitas pemanfaatan ruang.
- Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR)
- Rekomendasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP)
- Dll
Kesimpulan :
Implementasi RTBL dalam pembangunan gedung, baik yang sudah ada maupun yang baru, sangat bergantung pada kepatuhan terhadap regulasi yang telah ditetapkan. apabila anda ingin mengajukan RTBL namun belum mempunya arsitek untuk data pendukung permohonan izin, kami bisa membantu menyiapkan data teknis yang dibutuhkan, HUBUNGI KAMI!!