PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah dokumen wajib yang harus dimiliki sebelum melakukan pembangunan, renovasi, atau perubahan bangunan. Banyak kasus pembangunan rumah terhenti di tengah jalan karena dokumen belum lengkap—hal ini sering terjadi di kota berkembang seperti Kota Bekasi, yang memiliki standar perencanaan dan pengawasan tata kota cukup ketat.
Untuk membantu Anda, tim IzinPBG merangkum panduan paling praktis mengurus PBG rumah tinggal di Bekasi dari awal sampai terbit.
Apa Itu PBG?
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang wajib dimiliki sebelum membangun rumah tinggal, ruko, atau jenis bangunan lainnya.
PBG menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya aturan pemerintah terbaru.
Di Kota Bekasi, PBG berfungsi sebagai bukti bahwa bangunan Anda telah memenuhi:
- Ketentuan tata ruan
- Kesesuaian fungsi bangunan
- Standar keselamatan bangunan
- Ketentuan teknis keandalan dan kenyamanan bangunan
Langkah-Langkah Praktis Mengurus PBG di Bekasi
1. Menyiapkan Dokumen Teknis
Dokumen teknis adalah syarat utama dalam pengajuan PBG. Dokumen ini meliputi:
- Gambar arsitektur lengkap
- Gambar struktur
- Perhitungan teknis (struktur, mekanikal, elektrikal, sanitasi)
- Data tanah
- Spesifikasi material bangunan
- Data tenaga ahli (arsitek/engineer)
- KRK (Keterangan Rencana Kota)
👉 Tips:
Agar lebih mudah dan tidak terjadi revisi berulang, sangat disarankan menggunakan jasa arsitek profesional ber lisensi sejak awal proses perencanaan sampai pengurusan PBG.
2. Menyiapkan Dokumen Administrasi
Selain dokumen teknis, Anda juga perlu menyiapkan dokumen administratif seperti:
- KTP pemilik/pemohon
- Bukti kepemilikan tanah (sertifikat, AJB, SHM, SHGB)
- Siteplan dari developer (jika rumah berada di perumahan)
- Surat izin lingkungan dari RT/RW
- Surat permohonan ke dinas terkait
Pastikan seluruh dokumen discan dengan jelas agar proses verifikasi tidak tertunda.
3. Mengajukan Permohonan PBG Secara Online
Setelah dokumen lengkap, permohonan dapat diajukan melalui https://simbg.pu.go.id/
- Pada tahap ini Anda wajib:
- Membuat akun SIMBG
- Mengisi data diri dan data bangunan
- Mengunggah seluruh dokumen teknis & administratif
- Melakukan paparan rencana teknis ke dinas (jika dijadwalkan)
- Menunggu verifikasi dan penerbitan rekomendasi teknis
4. Pembayaran Pajak Retribusi Daerah
- Luas bangunan
- Jumlah lantai
- Fungsi bangunan
- Lokasi
5. PBG Terbit dan Siap Digunakan
Kesimpulan


