Bangunan tanpa IMB / PBG dapat dibongkar

Apakah bangunan dapat dibongkar bila belum mempunya PBG?

Harusnya demikian, penegakkan hukum terkait IMB (Izin mendirikan bangunan) atau PBG(Persetujuan bangunan gedung) itu sangat penting. Kelemahan di Indonesia adalah hal tersebut. Orang dapat bebas membuat bangunan tanpa memikirkan infrastruktur pendukungnya, seperti ruang pedestrian, ruang parkir, dll juga dampak yang ditimbulkan akibat bangunan tersebut.

Source  : google.com

Gambar yang bersumber dari google ini adalah gambaran permukiman padat yang sangat tipikal di Indonesia. Anda bisa bayangkan bagaimana jalan aksesnya, infrastruktur air bersih dan sanitasinya, keamanan terhadap bencana kebakaran, kesehatan lingkungan, sampah, dan lain-lain. Saya yakin rumah-rumah ini tidak memiliki IMB / PBG.

Saya pernah berpikir bahwa ada korelasi yang cukup erat akibat penataan permukiman dengan kemiskinan. Kenapa? 

Kita coba bayangkan dan memang kenyataannya permukiman yang buruk tanpa memperhatikan infrastruktur pendukung memiliki kualitas lingkungan yang buruk. Drainase yang tidak lancar dan menyatu dengan saluran pembuangan air limbah domestik yang menyebabkan banyaknya sarang nyamuk, lalat dan tikus sebagai vektor penyebaran penyakit berbasis lingkungan dapat dengan mudah berkembang biak di sana dan bersentuhan dengan makanan, minuman, dan alat makan, 

Sumber air bersih non PDAM juga banyak di permukiman tersebut dengan menggunakan sumur-sumur bor dan sumur gali, padahal air tanah sudah sangat tercemar oleh limbah domestik yang mengandung banyak bakteri, virus, dan parasit, yang berasal dari cubluk (Septick tank) yang tidak kedap air dan air limbahnya meresap ke dalam tanah dan mencemari air tanah, pengelolaan sampah yang buruk dan seringkali dibuang saat banjir tiba, dll.

Padahal kesehatan sebagian besar dipengaruhi oleh kondisi lingkungan, dan kesehatan sangat mempengaruhi produktivitas, tingkat kematian, dan angka harapan hidup. Produktivitas sangat mempengaruhi kesejahteraan. Semuanya jadi berkaitan. Karena itu penataan kawasan dan lingkungan sangat berpengaruh pada tingkat kesejahteraan.

Susahnya menjalankan program pemanfaatan lingkungan.

Contoh lain adalah, permukiman padat yang buruk akan sangat sulit membuat program peningkatan akses perbaikan lingkungan. misalkan saja, saat pemerintah memiliki program sarana sanitasi, seringkali program terbentur pada ketersediaan lahan bahkan untuk membuat sebuah septik tank . Tidak ada lagi lahan, karena selama ini limbah kloset dan non kloset dibuang ke saluran air, sehingga masyarakat tidak memikirkan lahan untuk sebuah septik tank yang hanya berukuran 1,5 x 1,5 m. 

Coba bayangkan jika ada 1.000 rumah saja di sana dan semuanya membuang limbah kloset dan non kloset ke saluran air yang tidak seberapa lebar dan dalamnya, berapa banyak bibit penyakit yang bersarang di sana? Saat hujan air meluap karena volume air tidak sebanding dengan volume saluran, akhirnya air meluap membawa limbah mega penyakit yang terakumulasi mengendap di sana. Air masuk ke rumah-rumah menggenang beberapa hari, bercampur dengan air kecing tikus, ah, sungguh buruk sekali.

Source : perkim.id


Akibat buruknya pengelolaan tata lingkungan.

Semuanya, diakui atau tidak adalah akibat perencanaan tata ruang yang buruk dan penegakkan hukum yang lebih buruk lagi. Permukiman dibangun dengan bebas tanpa memperhatikan daya dukung fasilitas dan infrastruktur pendukungnya. Asal bangun saja yang penting ada tempat berteduh. Mungkin masyarakat tidak salah, karena memang tidak ada pilihan lain karena keterbatasan ekonomi. Pemerintah perlu dipertanyakan kapasitasnya, kapabiltasnya, kemauannya. Struktur birokrasi kita memang belum baik, banyak yang duduk di sana tanpa kapabilitas memadai, kepentingan politik juga seringkali memperburuk situasi, dan mental korupsi memperparah semuanya.

Jika kondisi permukiman terus demikian buruk dan dibiarkan tanpa intervensi dan perbaikan sistem dan kebijakan yang signifikan, apakah mungkin Indonesia bakal menjadi negara maju dan sejahtera?

Apakah bangunan tanpa IMB/PBG dapat dibongkar pemerintah?

Jawabanya ya tentu saja, karna tidak ada legalitas bangunan sehingga mudah jelas bangunan dinilai ilegal. tidak ada dasar hukum yang melindungi, Semua ini berangkat dari kesadaran IMB dan PBG dibuat sebagai alat untuk membantu permukiman yang tertata baik, yang seharusnya setiap warga negara dapat mematuhinya sebelum di tegur oleh pihak pemerintah

Dan pemerintah juga harusnya tidak pandang bulu atau termakan politik demi menertibkan bangunan-bangunan yang tak berIMB / PBG. bila jelas melangar ya bongkar, tetapi mesti diluruskan juga dengan kebijakan dan penerapan pengurusan perizinan yang baik,  harus bisa bekerja cepat dan jangan sampai di dalamnya banyak koruptor yang memenfaatkan kebijakan.

Penulis : Nisrina alifah, S.Ars

Slider Parnert

logo ptsp
logo simbg
logo simbg
logo iai
logo pbg
logo slf

Subscribe Text

Dapatkan Promo Sekarang Juga